23 Agustus 2008

Fraud Audit & Audit Investigasi

Mungkin kita sering mendengar istilah fraud audit & audit investigasi. Sepintas lalu kedua istilah tersebut sepertinya merupakan suatu konsep;proses;keadaan yang sama. Tetapi benarkah demikian?, saya sedikit ragu.

Beberapa bulan yang lalu saya 'ketiban' tugas dari seorang dosen untuk membuat sebuah makalah tentang kedua istilah tersebut, begini ceritanya ketika saya 'ketiban' tugas tersebut:



"Pak, tugas selanjutnya saya harus membuat makalah tentang apa?"
"atau mungkin materi yang akan Bapak sampaikan untuk mata kuliah ini sudah cukup?" (sehingga proses perkuliahan Independent Study pada mata kuliah ini berkahir,....fyuh betapa saya mengharapkan hal tersebut saat itu)

kemudian dosen itu dengan entengnya mendjawab:
"masih ada tiga tugas lagi..."
"saudara buat makalah tentang fraud audit, kemudian audit investigasi, dan yang terakhir saudara buat proposal penelitian yang berkaitan dengan masalah audit".

wah-wah....ternyata masih banyak tugas yang harus saya buat untuk mata kuliah ini....padahal makalah yang baru sahaja saya kumpulkan adalah makalah yang kedelapan, ......berarti semuanya berjumlah sepuluh makalah plus satu proposal penelitian.

Setelah itu mulailah acara 'berburu' jurnal, artikel, makalah, buku, dan segala sesuatu yg berkaitan dengan fraud, investigasi dan audit.

Hampir dua minggu waktu berlalu, segala macam bahan untuk makalah sudah cukup lengkap. Dua minggu, waktu yang cukup panjang juga. Dua minggu yang diisi dengan membaca, menterjemahkan beberapa artikel dan buku2 berbahasa 'inggeris', ngetik2 , edit sana-sini, copy, paste, del, yah.....segala macam lah, tanpa lupa mencantumkan daftar referensi plus kutipan.

Setelah 'diprint', dibaca lagi, coret sana-sini, ketik lagi, dst, dsb. Akhirnya, dapat juga beberapa hal saya simpulkan. yang kemudian saya harapkan dapat kawan-kawan tanggapi, tambahkan, tanyakan, 'kritisi', atau apalah, yang kira-kira menarik buat didiskusikan bareng.

kenapa seperti itu....?, apa pula pentingnya...?, hmmm.....
mungkin buat nambah pengetahuan atau wawasan kali ya......hehe....semoga.

Kira2 begini salah satu kesimpulan yang dapat saya tarik mengenai istilah fraud audit dan audit investigasi tersebut:

"Fraud audit berbeda dengan audit investigasi, fraud audit meliputi proses pendeteksian, pencegahan & perbaikan. Sedangkan audit investigasi lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal. Bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai pendukung dalam proses penuntutan di pengadilan".

Nah, sekarang bagaimana menurut kawan-kawan?.





Tidak ada komentar: